Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Mobil hingga Tas Mewah Saat Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kompas.com - 12/09/2023, 18:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan sejumlah tas mewah dalam penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, penggeledahan itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto.

Baca juga: KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri

“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Adapun sejumlah lokasi itu antara lain “berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat.

Sejumlah lokasi itu, kata Ali, merupakan rumah para pihak yang diduga terkait dalam perkara ini, termasuk tersangka.

Selain kendaraan roda dua, mobil, dan tas mewah, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Mantan pejabat Bea dan Cukai, Eko Darmanto meminta maaf apabila tindakannya mengunggah sejumlah mobil antik di media sosial melukai hati masyarakat, Selasa (7/3/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan pejabat Bea dan Cukai, Eko Darmanto meminta maaf apabila tindakannya mengunggah sejumlah mobil antik di media sosial melukai hati masyarakat, Selasa (7/3/2023).

“Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” tutur Ali.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” lanjutnya.

Adapun KPK, melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, sebelumnya memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat negara, salah satunya Eko Darmanto.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga: KPK: Penanganan Perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dekati Akhir

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com