Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Tak Melawan ketika Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/09/2023, 17:02 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, Dito Mahendra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh tim Polri Kamis (7/9/2023) siang.

Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditangkap setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

“(Sedang) sendiri, enggak ada (perlawanan),” kata Djuhandhani saat ditemui Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (8/9/2023) sore.

Dito Mahendra ditangkap ketika tengah liburan di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali. Dalam penangkapan tersebut, tim Polri juga mengamankan sebuah senjata api.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra, Pengusaha yang Ditangkap Polisi di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senaja api lagi,” kata Djuhandhani

Kendati demikian, Jenderal bintang satu ini belum dapat menjelaskan secara terperinci jenis senjata yang diamankan oleh tim Polri.

Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dengan dikawal ketat anggota Polri.

Djuhandhani mengatakan, Dito langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Mabes Polri.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Polisi Tangkap Dito Mahendra Setelah 4 Bulan Buron

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Dito Mahendra Tersangka di Polri, KPK Koordinasi Kebutuhan Pemeriksaan

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua MPR Sebut Pemilu 2024 Brutal, PDI-P: Solusinya Bukan Cabut Kedaulatan Rakyat

Ketua MPR Sebut Pemilu 2024 Brutal, PDI-P: Solusinya Bukan Cabut Kedaulatan Rakyat

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

Nasional
Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Nasional
Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Nasional
Mendagri Minta Pemprov Peduli, Anggarkan Pengelolaan Perbatasan di APBD

Mendagri Minta Pemprov Peduli, Anggarkan Pengelolaan Perbatasan di APBD

Nasional
RI Akan Kirim Pasukan Perdamaian, tetapi Tunggu Persetujuan Israel dan Palestina Dulu

RI Akan Kirim Pasukan Perdamaian, tetapi Tunggu Persetujuan Israel dan Palestina Dulu

Nasional
Nasdem Beri Rekomendasi Ilham Habibie Maju Pilkada Jawa Barat

Nasdem Beri Rekomendasi Ilham Habibie Maju Pilkada Jawa Barat

Nasional
Hasto Mengaku Belum Terima Panggilan KPK, tapi Siap Kosongkan Jadwal

Hasto Mengaku Belum Terima Panggilan KPK, tapi Siap Kosongkan Jadwal

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Dubes Slovakia, Bahas Pemeliharaan Alutsista

Prabowo Terima Kunjungan Dubes Slovakia, Bahas Pemeliharaan Alutsista

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Akui Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Belum Disetujui

Bertemu Zelensky, Prabowo Akui Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Belum Disetujui

Nasional
Beda Dengan Bamsoet, Syarief Hasan Bilang Pembahasan Soal Perubahan Sistem Pilpres Belum Dilakukan

Beda Dengan Bamsoet, Syarief Hasan Bilang Pembahasan Soal Perubahan Sistem Pilpres Belum Dilakukan

Nasional
Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus

Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus

Nasional
Prabowo Makan Siang Bareng Jokowi, Laporkan soal Gaza dan Kunjungan Kerja ke Singapura

Prabowo Makan Siang Bareng Jokowi, Laporkan soal Gaza dan Kunjungan Kerja ke Singapura

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Ketua Komisi III Sebut DPR Fokus pada RAPBN 2025

RUU MK Belum Disahkan, Ketua Komisi III Sebut DPR Fokus pada RAPBN 2025

Nasional
Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza, Prabowo: Kita Siapkan

Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza, Prabowo: Kita Siapkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com