JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan intimidasi verbal dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN yang berlangsung di Jakarta pada 5-7 September 2023.
Hal ini menanggapi adanya intimidasi dan ancaman dari petugas keamanan kepada seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) keturunan Indonesia, Patsy Widakuswara, saat meliput pertemuan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Presiden Joko Widodo.
"Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa ancaman tidak memberikan akses untuk meliput agenda KTT ASEAN," kata Kepala Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam siaran pers, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Tantangan Kemerdekaan Pers di Tengah Demokrasi Masa Kini
AJI menilai, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Baca juga: Pers Lokal yang Tidak Baik-baik Saja
Bahkan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Oleh karena itu, selain mengecam, AJI mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," tutur dia.
Baca juga: Pers Vs Influencer: Siapa Paling Berpengaruh di Pemilu 2024?
Selain itu, AJI mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
Sebagai informasi, insiden itu terjadi saat Wakil Presiden AS Kamala Harris mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo saat KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.
Dalam agenda tersebut, Patsy melontarkan dua pertanyaan, masing-masing kepada Kamala dan Jokowi. Kepada Harris, ia bertanya mengenai apakah AS hampir mencapai kesepakatan terkait nikel dengan Indonesia.
Sementara kepada Jokowi, ia bertanya dalam bahasa Indonesia tentang apakah Jokowi kecewa karena Presiden AS Joe Biden tidak hadir di KTT tersebut.
Sejumlah orang yang berada dalam ruang pertemuan kemudian menggiring Patsy keluar ketika pejabat dari kantor wakil presiden AS mencoba berunding dengan pihak berwenang Indonesia.
Baca juga: Permintaan Maaf Heru Budi dan Kapolri atas Macetnya Jalanan Jakarta Saat KTT Ke-43 ASEAN