JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan, pada 2024 merupakan batas akhir untuk menyelesaikan sertifikat halal bagi seluruh produk di Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal ini ia sampaikan Ma'ruf saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2023, Senin (4/9/2023).
"Saya ingin menggarisbawahi amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Tersisa waktu satu tahun lagi untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal seluruh produk di Indonesia," kata Ma'ruf.
Baca juga: Wapres Sebut BRIN Punya Peran Vital untuk Kembangkan Produk Halal
Ma'ruf mengatakan, semua pihak mesti fokus dan bergotong royong mempercepat proses sertifikasi halal dari sektor hulu hingga ke hilir.
"Dari penyedia daging halal pada rumah potong hewan hingga ke lokasi wisata kuliner di daerah-daerah," ujar dia.
Ma'ruf menuturkan, ada sejumlah langkah yang penting untuk dilakukan. Pertama, meningkatkan literasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Baca juga: Hadiri Upacara di Istana, Maruf Amin: Ini HUT yang Spesial
Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan kompetensi sertifikasi halal yang mumpuni serta kemudahan layanan melalui teknologi digital.
Ketiga, Ma'ruf menekankan bahwa harus ada kolaborasi dan sinergi lintas pemangku kepentingan untuk mencapai target sertifikasi halal pada 2024.
"Sisihkan dahulu kepentingan sektoral agar target percepatan seritifikasi halal dapat dicapai tepat waktu," ujar dia.
Ma'ruf melanjutkan, kebutuhan produk halal yang telah menjadi tren merupakan sebuah peluang dan potensi besar yang harus direbut agar berdampak pada ekonomi nasional.
Ia menyebutkan, bertambahnya populasi muslim dunia dan meluasnya gaya hidup halal adalah faktor utama meningkatnya konsumsi produk halal.
"Kondisi ini menuntut para pelaku usaha untuk mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing global. Inovasi dan perbaikan secara kontinu adalah keniscayaan," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024
Jenis-jenis produk itu adalah makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dilansir dari laman kemenag.go.id, 7 Januari 2023.
Ia menerangkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.