Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Kemendikbud Ristek Usai Skripsi Tak Lagi Wajib: Jangan Gampangkan dan Kampus Tak Jadi Pabrik Ijazah

Kompas.com - 04/09/2023, 08:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, pekan lalu.

Baca juga: Skripsi Tidak Wajib, Kemendikbud: Bukan Berarti Lulus Jadi Mudah

Tak terjerat jurnal predator

Pemerintah memiliki alasan aturan itu dibuat. Selain agar lebih kreatif, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, tugas akhir yang lebih bervariasi bertujuan agar kendala yang dialami selama ini bisa diminimalisasi.

Diketahui, ada beragam kendala yang kerap ditemui mahasiswa ketika hendak menerbitkan tugas akhir yang hanya berupa skripsi, tesis, dan disertasi karena skemanya one fit for all. Salah satu kendalanya adalah penerbitan jurnal untuk mahasiswa strata dua (S-2).

Agar jurnal terbit di penerbit (publisher) tepercaya, berkualitas, dan ternama, memakan waktu lama, sedangkan mahasiswa diberi waktu secepatnya agar jurnal tersebut terbit.

Akibatnya, banyak mahasiswa mencari jalan pintas dan menerbitkannya di penerbit jurnal "predator".

Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Kampus Bebas Tentukan Syarat Lulus

Jurnal predator adalah jurnal yang tidak melalui proses reviu maupun proses penyuntingan dengan baik dan benar. Jurnal ini langsung memangsa para penulis dengan cara membebankan biaya publikasi dengan janji manuskrip akan diterbitkan segera.

"Publikasi yang benar itu butuh waktu yang panjang, riset yang panjang, sampai publish. Beberapa perguruan mensyaratkan harus sampai publish," kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbud Ristek, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

"Kemudian yang terjadi, ya sudah jalan pintas. Cari jurnal-jurnal predator. Itu (mahasiswa) jadi mangsa yang empuk. Jadi banyak yang terjerat oleh jurnal predator tadi," ujarnya lagi.

Tak langgengkan plagiarisme

Nizam menyampaikan, lewat aturan baru, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing perguruan tinggi menentukan syarat lulus.

Termasuk, menentukan kompetensinya mahasiswa lulusannya dan ukuran ketercapaian pembelajaran lulusan. Hal ini mengacu pada praktik baik perguruan tinggi di berbagai negara.

Baca juga: Kemendikbudristek Bantah Aturan Skripsi Tak Lagi Wajib Melanggengkan Plagiarisme

Namun, ia menampik aturan itu melanggengkan plagiarisme. Bentuk tugas akhir yang beragam justru diklaim membuat kreativitas mahasiswa terasah sehingga plagiarisme bisa dihindari.

Tugas akhir yang bersifat individu atau kelompok membuat hasilnya tidak akan sama persis, meski diberikan tugas yang sama. Meski judul tugas akhir sama, metode yang diambil tiap individu atau kelompok berbeda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com