Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sarankan Pemakaian Masker KF94 atau KN95 untuk Hadapi Polusi Udara

Kompas.com - 30/08/2023, 15:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merekomendasikan penggunaan masker KF94 atau KN95 untuk menghadapi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Sebab, kedua masker tersebut bisa menyaring udara dengan Particulate Matter 2.5 (PM 2.5), salah satu tipe polusi paling berbahaya yang berbentuk debu sangat kecil dan bisa masuk ke paru-paru.

Hal ini disampaikan Budi dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR, Rabu (30/8/2023). Penggunaan masker tersebut menjadi salah satu saran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi polusi udara.

"Jadi pakai masker apa, yang bisa nyaring PM 2,5. Karena ini paling kecil. Jadi kalau Ibu Felly (Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene) pakai masker. Ya, silakan bu, tapi pakainya yang KF94 atau KN95," kata Budi dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Banyak Dikritik, Penyemprotan Jalan untuk Atasi Polusi Udara Kemungkinan Tak Dilanjutkan

Budi menjelaskan, dua jenis masker cukup terjangkau, karena harganya mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 4.500.

Dia juga mengajak masyarakat tak perlu khawatir karena lebih dari 50 produsen dalam negeri mampu memproduksi masker untuk melindungi dari paparan polusi udara.

Lebih lanjut, Budi menyarankan kepada masyarakat segera berobat jika sudah muncul gejala mengganggu pernapasan.

"Dan kalau kena gejalanya (harus tahu) ISPA itu seperti apa. Itu kita lakukan (edukasi)," ujar dia.

Baca juga: Heru Budi Bentuk Satgas Penanganan Polusi Udara, Ini Tugasnya

Tindakan lainnya, lanjut Budi, menginformasikan segala edukasi mengenai bahayanya polusi udara bagi tubuh manusia.

Untuk itu, masyarakat diminta melakukan tindakan berbeda jika di dalam maupun luar ruangan.

"Di luar ruangan, pakai masker, hindari polusi dan asap rokok. Di dalam ruangan, tutup ventilasi, gunakan penjernih udara atau air purifier dan segera berobat bila muncul gejala pernapasan," tulis paparan Menkes.

Di sisi lain, Budi juga menjelaskan, penyakit yang bisa timbul akibat polusi udara di antaranya Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Pneumonia, asma dan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

"Polusi udara itu besarnya (dampaknya) di PPOK, pneumonia dan asma," kata Budi.

Baca juga: Dampak Pencemaran Batu Bara Marunda Perburuk Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Dituntut Minta Maaf

"Tapi, PPOK ini sifatnya kronis dan berkepanjangan. (Melanjutkan) Pneumonia dan asma dan juga ISPA. Jadi infeksi atas dan infeksi bawah, infeksi saluran pernapasan dan saluran paru," lanjut dia.

Terkait dengan Tubercolosis atau TBC, menurut Budi, penyakit ini kecil disebabkan oleh polusi udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com