Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kampanye di Kampus, Wapres: Jangan Sampai Jadi Basis Capres Tertentu

Kompas.com - 30/08/2023, 12:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mewanti-wanti agar dibolehkannya tempat pendidikan menjadi tempat kampanye pemilihan umum (pemilu) jangan sampai malah menyebabkan keterbelahan.

Ma'ruf khawatir akibat kebijakan tersebut, ada kampus-kampus tertentu yang menjadi basis tokoh tertentu dan malah membuat keterbelahan semakin menjadi-jadi.

"Ini Wapres khawatir dijadikan alat pemicu untuk keterbelahan masyarakat. Jangan sampai ada kampus A mendukung si B misalnya lalu menjadi basis tertentu, lalu kampus B mendukung C dan menjadi basisnya, dan seterusnya," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Ma'ruf berpandangan, putusan MK yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan adalah demi pendidikan politik.

Baca juga: KPU Akan Atur Kampanye di Lembaga Pendidikan hanya Boleh di Perguruan Tinggi

Oleh sebab itu, kebijakan yang dibuat pun hendaknya tidak menyalahi tujuan dari putusan tersebut, yakni memberikan pendidikan politik.

"Itulah sebabnya maka Wapres mewanti-wanti agar aturan yang akan dibikin oleh KPU dan turunannya sampai ke bawah itu betul-betul memperhatikan itu. Pengawas juga sangat harus berhati-hati," ujar Masduki.

Lebih lanjut, Masduki menyatakan bahwa kebijakan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang melarang kegiatan kampanye di kampus mereka merupakan pilihan masing-masing.

"Karena mungkin mereka sudah mempertimbangkan secara matang bagaimana agar kampusnya tidak menjadi wahana dari hal-hal yang kita khawatirkan tadi," kata dia.

Baca juga: Buntut Putusan MK, Menag Bakal Rilis Aturan Kampanye di Sekolah Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Merespons putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Pertaruan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam rancangan beleid tersebut, KPU akan mengatur bahwa lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye hanyalah perguruan tinggi.

Baca juga: Tak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye, Menko PMK: Biarlah Guru-guru Pulihkan Learning Loss saat Pandemi

Hasyim beralasan, perguruan tinggi adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh peserta didiknya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

"Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17, sebagian sudah 17 ke atas," imbuhu dia dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com