JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan, motif pembunuhan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD, belum bisa diungkap secara lengkap.
Sebab, motif secara lengkap masih dalam proses penyelidikan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Untuk motifnya secara lengkap ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami belum bisa diungkap secara lengkap, karena mungkin akan ditemukan alat bukti maupun keterangan-keterangan baru dari saksi-saksi yang diperiksa, sehingga ini belum bisa disampaikan saat ini supaya nanti tidak berbias,” kata Hamim saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Kadispenad menyebutkan, Pomdam Jaya beserta Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) masih mengumpulkan fakta-fakta yang bisa mendukung dari pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Puspomad Turunkan Tim Supervisi Kasus Oknum Paspampres yang Tewaskan Warga
“Nanti setelah lengkap akan kami sampaikan dan tentu ini menjadi bagian dari proses hukum,” ujar Hamim.
Satu prajurit Paspampres itu berinisial Praka RM yang merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua prajurit TNI AD yang terlibat berinisal Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
Komandan Pomdam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiga prajurit itu satu angkatan.
Sementara itu, ada sipil lain yang terlibat dalam pembunuhan itu, yakni MS yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Baik MS, Praka RM, maupun dua prajurit TNI AD lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Warga Aceh Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Koban dan Pelaku Tak Saling Kenal
Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.