Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Evaluasi Implementasi UU Ciptaker, Satgas UU Ciptaker Jaring Aspirasi Berbagai Pihak

Kompas.com - 28/08/2023, 16:03 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/UUCK) menggelar diskusi bersama para pakar dengan tema pembahasan “Perspektif Hukum dan Ekonomi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).

Adapun para pakar yang dimaksud, yaitu praktisi hukum, pakar ekonomi, pengamat, dan praktisi usaha. Mereka hadir untuk memberikan berbagai masukan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki implementasi UU Cipta Kerja.

Diskusi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Satgas UU Ciptaker untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar tercapai pemahaman yang sama dalam regulasi UU Cipta Kerja.

Kepastian itu sendiri sangat dibutuhkan untuk stabilitas negara yang berujung pada pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2024: Optimistis atau Konservatif?

Untuk diketahui, salah satu faktor penyebab pertumbuhan ekonomi adalah kestabilan berusaha yang mencakup keamanan, kenyamanan, dan kepastian regulasi.

Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Turro Selrits Wongkaren mengatakan, ketidaktepatan narasi yang dibangun oleh pemangku kepentingan merupakan salah satu penyebab maraknya penolakan UU Cipta Kerja di kalangan masyarakat.

Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sejak awal pembentukan regulasi selalu menekankan bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk memberi kesempatan perluasan kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Tapi kemudian, narasi tentang dua hal itu kalah dengan narasi kemudahan berusaha, sehingga banyak orang berpikir negatif dan di saat bersamaan narasi yang muncul juga tentang investasi,” ujar Turro dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Buka Konsultasi Publik II, Sekdaprov Sumsel Minta Pemangku Kepentingan hingga OPD Aktif Beri Masukan

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pemangku kepentingan agar berhati-hati dalam menciptakan narasi guna mencegah kegaduhan di masyarakat.

3 argumen seturut kemunculan Perppu

Pada kesempatan yang sama, Department Head of Industry and Regional Research, Office of Chief Economist (OCE) Group Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan, terdapat tiga argumen yang muncul seturut kemunculan Perppu.

“Argumen pertama untuk mengejar tenggat waktu pada 2040,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam "Publikasi Proyeksi Penduduk Indonesia 2020–2050", hasil sensus penduduk 2020 diproyeksikan sekitar seperlima dari total penduduk adalah usia lanjut pada periode 2040-2050.

Baca juga: Refleksi Kemerdekaan, Dosen PresUniv: Dosen Pegang Peran Penting Indonesia Emas 2045

Hal tersebut, kata Dendi, perlu diantisipasi serius agar tidak menjadi penghambat target Indonesia Emas 2045.

Argumen kedua tentang pentingnya UU Cipta Kerja adalah dalam upaya merebut persaingan dengan negara-negara lain. Semua negara di dunia saat ini berupaya merebut investor potensial.

“Kita harus ingat ketika Jokowi kesal karena 33 perusahaan relokasi dari China tetapi tidak satu pun ke Indonesia,” ucap Dendi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com