Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Affan Ramli
Pengajar

Pengajar Berpikir Kritis di Komunitas Studi Agama dan Filsafat (KSAF) dan di Akademi Adat (AKAD)

Kampanye di Lembaga Pendidikan, Kenapa Cemas Berlebihan?

Kompas.com - 28/08/2023, 10:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membolehkan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik dengan dua syarat.

Pertama, mendapat izin dari penanggungjawab lembaga pendidikan bersangkutan. Kedua, tidak menggunakan atribut kampanye.

Banyak pihak memberi respons keberatan pada putusan ini. Padahal, kalau dipercakapkan secara jujur apa adanya, putusan MK ini hanya melegalkan praktik-praktik yang sudah lama berjalan secara diam-diam dalam pengalaman politik elektoral di Indonesia.

Berbagai penelitian menunjukan kampus, sekolah, madrasah, dan pesantren sudah terbiasa memberi ruang kepada tim sukses (timses) kubu politik tertentu yang dekat dengan penguasa.

Namun, banyak pihak cemas berlebihan pada putusan itu. Satu di antaranya adalah Muhammadiah.

Ormas Islam terkaya di dunia itu menegaskan tak akan memberi izin lembaga-lembaga pendidikan di bawah binaannya digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

Tentu, lembaga-lembaga pendidikan di bawah Muhammadiah bekerja lebih otonom. Begitupun lembaga-lembaga pendidikan milik yayasan lainnya.

Lembaga pendidikan negeri tak seberuntung itu. Para pengelolanya, dari sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai perguruan tinggi (PT) dikendalikan penuh oleh pemerintah.

Sebagian di bawah Kemendikbud Ristek, sebagian dikendalikan pemerintah provinsi, sebagian dikontrol pemerintah kabupaten/kota, dan sebagian lagi di bawah kendali Kemenag.

Dalam praktiknya selama ini, komunitas penyelenggara pendidikan, terutama guru dan kepala sekolah tidak pernah dibiarkan netral tiap kali ajang Pemilu diselenggarakan.

Mereka digiring oleh atasan masing-masing untuk terlibat aktif menyukseskan kandidat tertentu. Sembunyi-sembunyi, terkadang setengah terang benderang.

Kenyataannya demikian, kita belum bisa membayangkan para kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, begitupun kepala kantor wilayah Kemenag di tingkat provinsi dan kepala kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota memilih diam tak terlibat dalam proses-proses politik Pemilu.

Pilihan paling masuk akal, memobilisasi sumber daya orang yang mereka kendalikan di dunia kerja.

Seperti ada kesepahaman umum, guru-guru dan kepala-kepala sekolah atau madrasah boleh diorganisasi untuk memenangkan kandidat yang punya hubungan dekat dengan kekuasaan. Selama tidak ketahuan. Lebih tepatnya, selama tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Kesepahaman ini serupa dengan cara publik merespons praktik politik uang. Boleh-boleh saja, selama tak dapat dibuktikan pihak lawan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com