Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Kejar Penyelesaian Perpres dan PP Turunan UU Kesehatan hingga September 2023

Kompas.com - 26/08/2023, 18:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengejar penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan pada September 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setidaknya ada sekitar 107 peraturan, yang terdiri dari 100 PP, dua Perpres, dan lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun, Nadia mengungkapkan, pemerintah akan lebih dulu menyelesaikan Perpres dan PP pada September tahun ini.

"Target bulan September Perpres dan PP. Kita masih menunggu izin prakarsa, izin prakarsanya belum ada. Kalau belum ada, enggak bisa bikin," kata Nadia, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Hanya saja, Nadia tidak merinci berapa Perpres dan PP yang akan diselesaikan dalam sebulan ini.

Nadia mengatakan, dua Perpres yang akan diselesaikan adalah Perpres tentang Sistem Kesehatan Nasional dan Perpres Koordinasi Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan.

Nantinya, setelah aturan turunan selesai dirumuskan, Kemenkes bakal melakukan sosialisasi dan public hearing kembali.

"Kalau di RS (rumah sakit), mereka sudah internal melakukan sosialisasi. Tapi, kepada masyarakat umum, naskah resmi kita belum terima dari Setneg (Sekretariat Negara) walaupun sudah ada di website Setneg," ujar Nadia.

"Kita lakukan sosialisasi dan public hearing apa saja yang menjadi tindak lanjut dari UU," katanya lagi.

Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan

Sebagai informasi, UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tidak seluruh masukan untuk RUU Kesehatan bisa diterima oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Budi Gunadi megatakan, bisa saja dari 100 masukan dari organisasi profesi (OP) dan stakeholder lainnya, hanya 40 masukan yang diterima. Menurutnya, hal itu wajar dalam demokrasi.

Namun, bukan berarti masukan tersebut tidak lantas diterima. Budi menyatakan, bisa saja masukan-masukan lainnya justru terakomodir dalam aturan turunan sebagai aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci maksud dari UU Kesehatan.

"Kita bilang ya, dari 100 ini yang masuk 40. Kenapa? Yang 50 kita rasa enggak usah ditaruh di UU. Atau yang ini kayaknya enggak cocok dengan kondisi Indonesia, ya sudah akhirnya kita ambil yang 40," kata Budi Gunadi dalam podcast yang ditayangkan Sekretariat Kabinet RI pada 3 Juli 2023.

Baca juga: Kemenkes: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-merta Dipidana dalam UU Kesehatan

Budi Gunadi juga membantah bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan banyak pihak. Pemerintah dan DPR RI telah membuka diskusi publik sebanyak tiga kali.

Diskusi pertama dibuka oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun lalu. Diskusi kedua dilaksanakan oleh Kemenkes saat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Februari-April 2023.

Kemudian, diskusi ketiga dilakukan oleh Komisi IX DPR RI sekitar bulan Mei hingga Juni 2023.

Dengan begitu, Budi Gunadi menegaskan bahwa perancangan RUU Kesehatan sudah melibatkan banyak pihak yang penting di dalamnya.

"Dan kalau saya lihat daftar hadir, semua organisasi profesi, stakeholder, diundang. Ada YouTube (yang menayangkan diskusi) yang bisa dilihat. Semua terbuka kok, at least yang pemerintah saya bisa pastikan itu YouTube-nya bisa dilihat," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Pakar Minta Penolak UU Kesehatan Fokus ke Aturan Turunan, Jangan Kontraproduktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com