JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunda pemeriksaan kasus korupsi terhadap para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kurang tepat.
Diketahui, Jaksa Agung menerbitkan memorandum yang meminta jajarannya menunda pemeriksaan laporan kasus korupsi terhadap calon presiden (capres) dan wakilnya, calon legislatif (caleg), serta calon kepala daerah dan wakilnya sampai pelaksanaan pemilu selesai.
Zaenur menegaskan hukum dan politik merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, penundaan pemeriksaan itu bisa menghambat keadilan dalam masyarakat.
Baca juga: Sesalkan Jaksa Agung dan Mahfud, ICW: Pernyataan soal Tunda Periksa Capres-Caleg Menyesatkan
“Nah dengan dilakukan penundaan seperti ini kan bisa dikatakan ada istilah justice deleted, justice denied. Kalau hukumnya itu ditunda hukumnya, itu kemudian tertolak begitu ya, keadilannya itu ditunda maka keadilannya tertolak. Artinya upaya untuk mewujudkan keadilan tidak segera bisa hadir gitu ya,” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Ia pun mengingatkan soal adanya prinsip equality before the law atau semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Oleh karenanya, baik mereka yang menjadi kontestan maupun yang bukan, harus mendapatkan perilaku yang sama.
“Dan jika ada calon-calon kontestan pemmilu 2024 yang tersangkut masalah hukum, justru itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih. Jadi seharusnya itu proses hukum yang berjalan bisa dijadikan bahan pertimbangan,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres dan Caleg sampai Pemilu 2024 Usai
Di sisi lain, Zaenur memahami alasan Kejagung menerbitkan aturan itu guna mengantisipasi adanya kampanye hitam atau black campaign selama pemilu. Dalam hal ini, proses penegakkan hukum harus tetap steril dari kepentingan non hukum, apalagi kepentingan politik.
Ia pun menyarankan agar Jaksa Agung memberi penegasan dan perintah ke jajarannya untuk tidak menggunakan instrumen hukum sesuai dengan pesanan pihak manapun, termasuk pihak-pihak yang sedang berkuasa.
“Harusnya begitu, bukan melakukan penundaan pemeriksaan (peserta pemilu),” ujar dia.
Sebab, kata dia, adanya penundaan itu bisa mengakibatkan tidak terwujudnya prinsip equality before the law, keadilan yang tertunda, serta mungkin menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang calon-claon yang akan berkontestasi di pemilu.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Tunda Periksa Capres dan Caleg hingga Pemilu, Mahfud: Sering Ada Kriminalisasi
“Juga mungkin mmberi ruang mmberi waktu kepada pihak-pihak yang tersangkut sebuah perkara untuk melakukan upaya agar terhindar dari proses-proses hukum misalnya ya menghilangkan barang bukti, mmperngaruhi saksi-saksi, melarikan diri, itu semua sangat mungkin,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Hal ini ditegaskan Burhanuddin dalam memorandum untuk para jajaran di lingkungan Kejaksaan.
“(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Periksa Capres dan Kepala Daerah sampai Pemilu 2024 Selesai
Burhanuddin juga meminta jajarannya mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.