JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk netral selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya seperti dikutip Senin (21/8/2023).
Baca juga: Deretan Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Nyaleg di Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengatakan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Dia menyebutkan, hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan, sehingga hal tersebut perlu diantisipasi.
"Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemilu, Burhanuddin juga menerbitkan memorandum kepada jajarannya.
Dia meminta jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru Tanah Air agar hati-hati dalam penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tuturnya.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Jaksa Agung pun meminta agar memorandum segera ditindaklanjuti.
"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.