JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan sosialisasi antikorupsi di Provinsi Banten guna mencegah terjadinya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sosialisasi itu dilakukan pada Selasa (22/8/23) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Sosialisasi bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten kepada semua kepala sekolah SMA/SMK/SKh Negeri se-Provinsi Banten.
“Betul (ada sosialisasi di Banten). Jangan ada penyelewengan (dana BOS),” ujar Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Cegah Korupsi di Kemenpora, Menpora Kolaborasi dengan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri
Yudi menjelaskan, acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti dengan didampingi oleh Inspektur Daerah Provinsi Banten Moch Tranggono.
Kegiatan itu juga dilakukan secara secara hybrid, baik offline maupun langsung dan secara virtual.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah yang hadir ditekankan untuk pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Transparansi menjadi salah satu pencegahan agar dana BOS tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.
“Sekolah sebagai bagian dunia pendidikan berperan penting sebagai laboratorium untuk mendidik siswa yang berintegritas sekaligus barometer contoh antikorupsi bagi sektor yang lain,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis.
Hal senada juga disampaikan Ratu Syafitri selaku Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten. Ia menyampaikan, terdapat inovasi dalam pencegahan korupsi yang meliputi 4 aspek.
Keempat aspek itu adalah transparansi dan akuntabilitas, penegakan hukum, ketertiban masyarakat, serta peningkatan kapasitas SDM.
Selain itu, Ratu juga membahas terkait Survei Penilaian Integritas untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten dengan skor pada 2022 sebesar 70,71 dengan kategori rentan.
Baca juga: Catatan Satgassus Polri Terkait Pencegahan Korupsi di Sektor Ekspor-Impor
Kendati demikian, pemerintah provinsi Banten akan terus berupaya dalam pencegahan korupsi yang lebih baik lagi dengan fokus pendekatan strategi penindakan (represif), strategi pencegahan (perbaikan sistem), dan strategi pendidikan masyarakat (membangun integritas).
Sebagaimana diketahui, dana BOS tidak terlepas dari adanya penyelewengan. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sekolah dan peserta didik justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Salah satu kasus terkait penyelewengan dana BOS yang diusut Bareskrim Polri adalah kasus yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji yang telah berstatus tersangka penistaan agama itu kembali terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan dana.
Kasus ini masih berproses di tahap penyidikan sejak 16 Agustus 2023. Pengusutan ini berawal dari adanya temuan hasil analisis PPATK yang dinilai janggal.
Berdasarkan gelar perkara di Bareskrim, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.