Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dapat Hukuman Tambahan jika Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Kompas.com - 18/08/2023, 17:11 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hukuman pidana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dapat ditambah bila mereka tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Mario dan Shane merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Anshor, Jonathan Latumahina. Saat ini, sidang terhadap keduanya telah masuk tahap penuntutan.

"Kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 milliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun untuk Mario, Shane enam bulan," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya

Aturan pengganti uang restitusi dan kompensasi sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana.

Ketut mengatakan, besarnya tuntutan biaya restitusi ini diajukan berdasarkan nilai kerugian yang sebelumnya disampaikan keluarga D melalui LPSK.

"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil, ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil," ucap Ketut.

Di samping itu, ia menambahkan, ada kerugian dampak panjang yang turut dialami korban bila merujuk hasil medis yang ada. Salah satunya, korban perlu menjalani perawatan traumatik psikologis.

Baca juga: Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D

"Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar. Karena, hukum pidana ke depan ini adalah mementingkan hak-hak daripada korban, ada perlindungan hak daripada korban," katanya.

Sementara itu, Ketut menambahkan, untuk terdakwa AG, Kejagung tidak mengajukan tuntutan hukuman tambahan dikarenakan masih di bawah umur.

"AG enggak karena dia masih anak-anak," pungkasnya.

Diketahui jaksa berharap hakim dapat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara Shane.

Dalam perkara ini, JPU juga menuntut keduanya menanggung restitusi sebesar Rp 120 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya Soal Duet Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Kelakar Airlangga Saat Ditanya Soal Duet Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com