Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSCM Buka Suara Usai Ditegur Kemenkes akibat Praktik "Bullying" di Rumah Sakit

Kompas.com - 18/08/2023, 12:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara menyusul sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena praktik perundungan (bullying) di lingkungan rumah sakit tersebut bagi calon dokter spesialis maupun yang lainnya.

Dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, RSCM mengaku sepenuhnya mendukung upaya Kemenkes untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan (bullying) yang ditemukan dalam proses pendidikan, baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis.

"RSCM selaku rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah, untuk terus menghasilkan lulusan dokter-dokter terbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur," tulis keterangan resmi tersebut, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Ada Praktik Perundungan, Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit Termasuk RSCM

RSCM memandang, sanksi peringatan yang diterima sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes.

Hal ini menjadi momentum peningkatan pencegahan dan penghilangan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.

"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," sebut RSCM.

RSCM, mengaku telah melakukan berbagai upaya. Pada tanggal 24 Juli 2023 misalnya, RSCM telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.

Baca juga: 3 Rumah Sakit Ditegur Kemenkes Buntut Perundungan Dokter, Mana Saja?

Pihaknya pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual di RSCM. Kebijakan ini telah disosialisasikan.

Dengan adanya teguran tertulis, pihak RSCM bakal menyempurnakan system monitoring. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, berdasarkan pada rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenkes.

"Kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan, serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur tiga rumah sakit akibat adanya praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit tersebut.

Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes setelah adanya kanal pengaduan yang disediakan kementerian beberapa waktu lalu. Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk.

Adapun teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

"Kami memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).

Adapun teguran tertulis diberikan setelah penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap.

Bukti lengkap kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com