JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti menyampaikan 5 usulan melalui proposal kenegaraan buat menyempurnakan sistem Demokrasi Pancasila.
"Pertama; Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," kata La Nyalla dalam pidato di Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Kemudian yang kedua, kata La Nyalla, adalah membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan selain dari anggota partai politik.
Menurut dia, usulan itu sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja.
"Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujar La Nyalla.
Baca juga: Ketua DPD Usul Ada Anggota DPR Perseorangan, Bukan dari Parpol
Usulan yang ketiga adalah memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Utusan daerah dan golongan itu diambil dengan komposisi yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan 10 bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.
"Sedangkan utusan golongan diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia," ujar La Nyalla.
Sedangkan usulan keempat adalah memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
"Kelima; Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan," ucap La Nyalla.
Baca juga: DPD Juga Usul MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Dengan demikian, kata La Nyalla, jika hal itu dilaksanakan maka bangsa Indonesia telah kembali kepada Pancasila secara utuh, sekaligus akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.
"Karena pada hakikatnya, kemajuan atau kemunduran suatu negara, ditentukan oleh desain institusi politik, ekonomi dan hukum. Suatu negara dapat terus berjalan dan mencapai titik kemakmuran, bila dikelola dengan cara yang tepat. Sehingga menghasilkan stabilitas politik dan stabilitas harga," ucap La Nyalla.
Menurut La Nyalla, dalam keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023 menyimpulkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang telah mengalami amendemen pada 1999 sampai 2002, dinilai telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Terkait kesimpulan itu, kata La Nyalla, maka sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kenegaraan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan buat mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Republik Indonesia.
"Dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan 9 penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi," kata La Nyalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.