Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Usulan DPD buat Perbaikan Sistem Demokrasi Pancasila

Kompas.com - 17/08/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti menyampaikan 5 usulan melalui proposal kenegaraan buat menyempurnakan sistem Demokrasi Pancasila.

"Pertama; Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," kata La Nyalla dalam pidato di Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Kemudian yang kedua, kata La Nyalla, adalah membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan selain dari anggota partai politik.

Menurut dia, usulan itu sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja.

"Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujar La Nyalla.

Baca juga: Ketua DPD Usul Ada Anggota DPR Perseorangan, Bukan dari Parpol

Usulan yang ketiga adalah memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

Utusan daerah dan golongan itu diambil dengan komposisi yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan 10 bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

"Sedangkan utusan golongan diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia," ujar La Nyalla.

Sedangkan usulan keempat adalah memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

"Kelima; Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan," ucap La Nyalla.

Baca juga: DPD Juga Usul MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Dengan demikian, kata La Nyalla, jika hal itu dilaksanakan maka bangsa Indonesia telah kembali kepada Pancasila secara utuh, sekaligus akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.


"Karena pada hakikatnya, kemajuan atau kemunduran suatu negara, ditentukan oleh desain institusi politik, ekonomi dan hukum. Suatu negara dapat terus berjalan dan mencapai titik kemakmuran, bila dikelola dengan cara yang tepat. Sehingga menghasilkan stabilitas politik dan stabilitas harga," ucap La Nyalla.

Menurut La Nyalla, dalam keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023 menyimpulkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang telah mengalami amendemen pada 1999 sampai 2002, dinilai telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

Terkait kesimpulan itu, kata La Nyalla, maka sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kenegaraan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan buat mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Republik Indonesia.

Baca juga: Meski Apresiasi Pemerintah Pusat, Ketua DPD RI Bilang Masyarakat Masih Berkutat dengan 2 Persoalan Ini

"Dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan 9 penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi," kata La Nyalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com