Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 14/08/2023, 11:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Mahkamah Agung (MA), Senin (14/8/2023) pagi.

Keempatnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal; dan eks asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan 4 Pihak Terkait Perkara BTS 4G Kominfo

Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menjelaskan, petikan putusan tersebut juga akan segera disampaikan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut.

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ucapnya.

Sebagai informasi, MA mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri pada sidang putusan kasasi yang digelar, Selasa (8/8/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Masih Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

Tidak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com