Salin Artikel

PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Mahkamah Agung (MA), Senin (14/8/2023) pagi.

Keempatnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal; dan eks asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin.

Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menjelaskan, petikan putusan tersebut juga akan segera disampaikan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut.

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ucapnya.

Sebagai informasi, MA mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri pada sidang putusan kasasi yang digelar, Selasa (8/8/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Tidak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/14/11100191/pn-jakarta-selatan-terima-petikan-putusan-kasasi-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke