JAKARTA, KOMPAS.com - TNI bakal merevisi aturan bantuan hukum dari prajurit. Hal itu imbas dari kasus belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.
“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) sempat rapat dengan kami, akan direvisi agar (aturan bantuan hukum) tidak terlalu meluas,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2023).
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017. Aturan itu berisi petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.
Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas
Kemudian, keluarga prajurit PNS TNI yang terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.
“(Lalu) organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI,” ujar Julius.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro tidak menampik bahwa aturan itu terlalu luas bagi penerima bantuan hukum.
“Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Kresno.
Baca juga: TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dapat Sanksi Disiplin
Adapun perwira hukum TNI yang memberikan bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.
Dalam setiap perkara, Kresno mengungkapkan, berbiaya berkisar Rp 20 hingga 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.
“Untuk Babinkum sendiri, yang pasti untuk angkatan juga beda-beda. Itu kami hanya dikasih pidana itu 24 perkara, kemudian perdata 16 perkara,” ujar Kresno.
Revisi aturan itu buntut dari kasus penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023.
Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas
Hal itu bermula dari ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
Rosid Hasibuan diketahui terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Kamis kemarin.