Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit

Kompas.com - 11/08/2023, 11:55 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI bakal merevisi aturan bantuan hukum dari prajurit. Hal itu imbas dari kasus belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.

“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) sempat rapat dengan kami, akan direvisi agar (aturan bantuan hukum) tidak terlalu meluas,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2023).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017. Aturan itu berisi petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.

Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

Kemudian, keluarga prajurit PNS TNI yang terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.

“(Lalu) organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI,” ujar Julius.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro tidak menampik bahwa aturan itu terlalu luas bagi penerima bantuan hukum.

“Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Kresno.

Baca juga: TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dapat Sanksi Disiplin

Adapun perwira hukum TNI yang memberikan bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.

Dalam setiap perkara, Kresno mengungkapkan, berbiaya berkisar Rp 20 hingga 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.

“Untuk Babinkum sendiri, yang pasti untuk angkatan juga beda-beda. Itu kami hanya dikasih pidana itu 24 perkara, kemudian perdata 16 perkara,” ujar Kresno.

Revisi aturan itu buntut dari kasus penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023.

Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas

Hal itu bermula dari ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.

Rosid Hasibuan diketahui terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Kamis kemarin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com