Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tanpa Ahli Waris Dapat Santunan

Kompas.com - 10/08/2023, 16:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

Dalam siaran persnya Kamis (10/8/2023), Jasa Raharja menjelaskan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan," tulis Jasa Raharja dalam siaran persnya.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Baca juga: Indra Bekti: Kadang-kadang Ada Sedihnya Jadi Duda

Jumlah santunan itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi korban meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas tetapi tidak memiliki ahli waris yang sah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, laut, dan udara yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00.

Baca juga: Gejala Antraks pada Sapi dan Prosedur Penguburan Ternak yang Mati

Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit (rs) dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menyerahkan santunan tersebut sebagai salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Begitu juga dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara melalui Jasa Raharja guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com