Salin Artikel

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tanpa Ahli Waris Dapat Santunan

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

Dalam siaran persnya Kamis (10/8/2023), Jasa Raharja menjelaskan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan," tulis Jasa Raharja dalam siaran persnya.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Jumlah santunan itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi korban meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas tetapi tidak memiliki ahli waris yang sah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, laut, dan udara yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00.

Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit (rs) dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menyerahkan santunan tersebut sebagai salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Begitu juga dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara melalui Jasa Raharja guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/16485651/jasa-raharja-pastikan-korban-kecelakaan-lalu-lintas-tanpa-ahli-waris-dapat

Terkini Lainnya

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke