JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang memetakan dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tolak ukur yang digunakan PPATK dalam pemetaan itu adalah kecenderungan, ancaman, dampak dan kerentanan dari setiap provinsi.
“Masing-masing punya parameter sendiri berdasarkan rumus dan metodologi yang kami pakai. Satuannya adalah laporan, jumlah transaksi, dan lain-lain,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
PPATK mendata, ada 11 provinsi dengan rata-rata risiko tertinggi dana kampanye sebagai sarana pencucian uang atau bercampur dana hasil ilegal.
Baca juga: Dugaan Politik Uang, PPATK Ungkap Penukaran Pecahan Rp 50.000 Melonjak Saat Masa Tenang Pemilu
“Jawa Timur tetap paling tinggi kalau dilihat kecenderungannya, 9,” kata Ivan dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023), dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.
Berikut 11 provinsi dengan rata-rata risiko dana kampanye tertinggi:
1. Jawa Timur (9)
2. DKI Jakarta (8,9)
3. Sumatera Barat (7,91)
4. Jawa Barat (7,57)
5. Papua (7,3)
6. Sulawesi Selatan (7,24)
7. Sumatera Utara (7,02)
8. Sumatera Selatan (6,8)
9. Bali (6,74)