Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng pada Rabu 9 Agustus

Kompas.com - 07/08/2023, 17:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi (ML) dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, pada besok, Rabu (9/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Lutfi akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Beralasan Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Lutfi Batal Diperiksa atas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ketut mengatakan, panggilan Lutfi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Panggilan ini berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Adapun Lutfi sebelumnya telah dipanggil pada Rabu (2/8/2023). Namun, Lutfi tidak memenuhi panggilan dengan alasan menemani istrinya berobat.

"Saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,"ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Pekan Depan, Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari mencapai Rp6,47 triliun.

Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnya.

Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com