Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Anggota Komisi III: Bisa Turunkan Kredibilitas, Butuh Atensi Panglima

Kompas.com - 07/08/2023, 12:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyayangkan tindakan sejumlah prajurit TNI aktif yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Menurut dia, kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan bisa menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Saat Mayor Dedi dan Anggotanya Geruduk dan Berdebat Panas di Mapolrestabes Medan...

Arsul juga berpandangan bahwa kejadian itu jelas mengesankan prajurit TNI melakukan tekanan kepada Kasatreskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa dan jajarannya.

Dalam kejadian itu, diketahui seorang pria juga terlihat berbicara kepada Kasatreskrim dengan nada tinggi. Pria itu diduga prajurit TNI aktif berpakaian preman.

"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," ujar Arsul.

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, dari apa yang beredar hingga viral, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Kapendam I Bukit Barisan: Kodam dan Polda Solid

Arsul menilai, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," ujar dia.

Oleh sebab itu, Arsul meminta semua pihak memahami proses hukum pidana memiliki aturan yang perlu ditaati di mana tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, menurut Arsul, ada praktik hukum yang sudah diakui dan berjalan.

"Ini harus dipahami oleh siapa pun, termasuk teman-teman TNI kita," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Diberitakan sebelumnya, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu.

Baca juga: Kronologi Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Sat Reskrim.

Puluhan prajurit diketahui keluar masuk gedung sambil membanting pintu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com