JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memecat Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dari kepolisian.
Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang digelar, Jumat (4/8/2023). di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Adapun hasil sidang KKEP terhadap Teddy sebelumnya memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar: Hakim Punya Rasa Keadilan yang Sama
Selain itu, perilaku Teddy juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Teddy juga mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) pada 14-24 Oktober 2022 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Sidang KKEP Banding tersebut diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri yang menjabat Irwasum Polri.
Wakil Ketua Komisi KKEP Banding diisi oleh Irjen Viktor T Sihombing. Anggota Komisi KKEP Banding adalah Irjen Indra Miza, Irjen Dedi Prasetyo, dan Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: My Jenderal Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...
Adapun sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan eks jenderal bintang dua itu.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.