Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 878 Tersangka TPPO Periode 5 Juni-1 Agustus 2023

Kompas.com - 03/08/2023, 17:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 735 laporan pada periode 5 Juni-1 Agustus 2023.

Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap sebanyak 878 tersangka kasus perdagangan manusia.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 878 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Polri Selamatkan 2.195 Korban TPPO Selama 2 Bulan Terakhir, 865 Tersangka Diamankan

Kemudian, jumlah korban yang diselamatkan dalam terkait laporan itu sejumlah 2.230 orang.

Ramadhan menambahkan, penegakan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada 5 Juni 2023.

Lebih lanjut, ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi di antaranya menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) ada 499 kasus.

Modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 216 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 55 kasus.

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kenalan di Facebook, Remaja 15 Tahun Asal Bandung Jadi Korban TPPO

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com