Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Kompas.com - 03/08/2023, 16:45 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mempercepat proses pidana lain, terkait pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (3/8/2023).

“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri, ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU pada Senin 7 Agustus

Dia menambahkan, ;aporan tindak pidana umum terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, yakni soal pemalsuan, penggelapan, hingga pencaplokan lahan.

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali, karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan, kasus Panji Gumilang bukan semata-mata terkait kasus penistaan atau penodaan agama. “Tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat,” kata Mahfud.

Pemerintah juga menyatakan sikap bahwa Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Menag Yaqut, Gubernur Ridwan Kamil, beserta Bareskrim Polri pun ditugaskan untuk melakukan pendampingan terhadap aktivitas Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Polri: Layak Ditetapkan Tersangka

“Akan dibina. Tidak dibubarkan. Fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum mungkin yang baru, atau lama tapi sudah dibina. Tupoksi itu ada di Kementerian Agama,” ucap Ridwan Kamil usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang selama lebih kurang delapan jam.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com