JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melayangkan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, keputusan mundur atau tidaknya Asep tergantung dari pimpinan KPK.
“Pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang akan mengundurkan diri. Tetapi juga, ada ketentuan hukum dan perundang-undangan, apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak,” kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Firli menyatakan, KPK masih ingin memertahankan Asep dari jabatan Direktur Penyidikan KPK.
“Yang pasti, kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tutur Firli.
Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer
Adapun Asep mengajukan pengunduran diri karena polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, surat pengunduran diri Asep yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi pun sudah diterima pimpinan. Namun, pimpinan KPK memiliki hak untuk menerima atau menolaknya.
“Jadi tadi sudah kami sampaikan, silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin ini.
Terkait surat pengunduran diri Asep, pimpinan KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri karena Asep merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, isu mundurnya Asep dari Direktur Penyidikan maupun Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi mencuat pada Jumat (28/7/2023) malam.
Pada sore hari sebelum informasi itu tersebar, sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi gedung KPK dan berujung pada permintaan maaf oleh pimpinan lembaga antirasuah.
Baca juga: Soal Pengunduran Dirdik Asep Guntur, Wakil Ketua KPK: Pimpinan Punya Hak Menolak
Hal itu terkait penetapan tersangka yang diputuskan KPK kepada Kepala Basarnas Marsekal Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Namun demikian, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsdya R Agung Handoko menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Hubungan KPK dan TNI sempat tegang. Pimpinan KPK bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf pada Jumat (28/7/2023) kemarin karena telah menangkap prajurit TNI.
Namun, pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.