Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengunduran Diri Dirdik KPK Asep Guntur, Firli: Kami Masih Butuh dan Ingin Pertahankan Dia

Kompas.com - 31/07/2023, 22:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan,  Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melayangkan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, keputusan mundur atau tidaknya Asep tergantung dari pimpinan KPK.

“Pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang akan mengundurkan diri. Tetapi juga, ada ketentuan hukum dan perundang-undangan, apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak,” kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Firli menyatakan, KPK masih ingin memertahankan Asep dari jabatan Direktur Penyidikan KPK.

“Yang pasti, kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tutur Firli.

Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer

Adapun Asep mengajukan pengunduran diri karena polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, surat pengunduran diri Asep yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi pun sudah diterima pimpinan. Namun, pimpinan KPK memiliki hak untuk menerima atau menolaknya.

“Jadi tadi sudah kami sampaikan, silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin ini.

Terkait surat pengunduran diri Asep, pimpinan KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri karena Asep merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.

Sebelumnya, isu mundurnya Asep dari Direktur Penyidikan maupun Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi mencuat pada Jumat (28/7/2023) malam.

Pada sore hari sebelum informasi itu tersebar, sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi gedung KPK dan berujung pada permintaan maaf oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Baca juga: Soal Pengunduran Dirdik Asep Guntur, Wakil Ketua KPK: Pimpinan Punya Hak Menolak

Hal itu terkait penetapan tersangka yang diputuskan KPK kepada Kepala Basarnas Marsekal Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Namun demikian, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsdya R Agung Handoko menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Hubungan KPK dan TNI sempat tegang. Pimpinan KPK bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf pada Jumat (28/7/2023) kemarin karena telah menangkap prajurit TNI.

Namun, pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com