JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar terkait transparansi penanganan kasus Kepala Basarnas Marsdya Heri Alfiandi yang terjerat kasus dugaan suap.
Pasalnya, publik selama ini beranggapan bahwa TNI sulit tersentuh hukum apabila terdapat personelnya terbukti melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, transparansi penanganan kasus yang menjerat Henri pun menjadi momentum positif bagi TNI untuk menepis stigma publik.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro memastikan, tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.
Kepastian hukum tersebut juga berlaku bagi Henri dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto yang tersandung kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Henri menrima suap sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca juga: YLBHI Anggap Ada Pembelokan Hukum, Usai Kasus Kabasarnas Dilimpahkan KPK ke Puspom TNI
Kresno memastikan bahwa tidak ada satu pun personel TNI yang bisa lepas dari jerat hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum," kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
"Akan tetapi, prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunitas terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” ujarnya melanjutkan.
Kresno mencontohkan, kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik. Karena apa? Karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira sangat baik," kata Kresno.
"Di dalam perkembangannya dikenal dibentuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer). Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang juga memproses perkara TWP dan juga Satelit Orbit 123," ujarnya lagi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, kasus Henri dan Afri menjadi evaluasi TNI.
Yudo mengingatkan agar jajarannya tidak melihat peristiwa tersebut dari sisi negatif pemberitaan.
Hal ini disampaikan Yudo usai memimpin serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama Mabes TNI di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).