Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Mega "Ngeles" Tak Main "Game" Saat Rapat Paripurna, PDI-P: Kita Tak Percaya Begitu Saja

Kompas.com - 28/07/2023, 22:00 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P memanggil politikus PDI-P Cinta Mega yang menjadi sorotan karena diduga main game judi online slot dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Klarifikasi terhadap Cinta Mega dilakukan di kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pihak DPP sudah menerima usulan dari DPD PDI-P DKI Jakarta agar Cinta Mega diberikan sanksi organisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa badan kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Cinta untuk memberi pembelaan terlebih dahulu.

"Tetapi, dalam mekanisme partai ini kan yang kalau dalam hukum sudah terdakwa itu punya hak juga itu memberi klarifikasi terhadap apa yang diusulkan oleh DPD. Tadi kita sudah sampaikan, sudah periksa yang bersangkutan," ujar Komarudin, Jumat.

Baca juga: Badan Kehormatan PDI-P Akan Tentukan Nasib Cinta Mega Besok

Komarudin mengungkapkan, dalam klarifikasinya, Cinta Mega mengaku hanya ingin membunuh rasa bosan dengan bermain game saat rapat paripurna.

Namun, ketika sedang bermain game, tiba-tiba iklan game online masuk ke layar tablet tersebut.

"Memang beliau menyampaikan kalau waktu itu karena mereka rapatnya terlalu lama, jadi dia sempat membuka handphone dan melihat main game, tapi dia lupa tutup, tutup kembali akhirnya itu disorot pas iklan, iklan game online itu masuk. Tapi kan kita tidak percaya begitu saja," kata Komarudin.

Ia mengatakan, PDI-P akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan nasib Cinta Mega.

Menurutnya, PDI-P Pusat membutuhkan keterangan tambahan dari DPD PDI-P DKI Jakarta.

"Sesudah itu komite etik dan displin merekomendasikan kepada DPP untuk jatuhkan sanksi, menyangkut sanksi itu DPP yang memutuskan," ujar Komarudin.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD DKI Gelar Rapat, Bahas Laporan soal Cinta Mega Main Game Saat Rapat

Sementara itu, Komarudin ingin mengetahui kenapa DPD PDI-P DKI Jakarta meminta agar Cinta Mega langsung diberi sanksi organisasi.

Menurut Komarudin, pemberian sanksi organisasi tidak serta merta begitu saja bisa diputuskan.

"Karena tadi menurut Ibu Cinta Mega, DPD langsung rapat dan memutuskan untuk memberi sanksi organisasi, itu tidak boleh. Dia harus hadir di situ dan berhak menyampaikan klarifikasi, jadi tidak bisa ada berita masuk, partai langsung memutuskan. Itu tidak bisa, PDI Perjuangan tidak boleh gitu," katanya.

"Satu kali aja, klarifikasi aja dengan DPD DKI Jakarta, supaya hak dia sebagai anggota partai itu juga dijamin. Tidak bisa karena media, 'oh ada masalah', anggota langsung kita tanpa kita beri kesempatan untuk dia menyampaikan masalahnya atau membela diri kita langsung dipecat, itu enggak boleh," ujar Komarudin lagi.

Baca juga: Bermula dari Ketahuan Main Gim Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Kini Terancam Dipecat PDI-P

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com