KOMPAS.com - Depok merupakan sebuah kota yang ada di Jawa Barat dan lokasinya berbatasan dengan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Depok memiliki histori panjang sebelum kota ini menjadi seperti sekarang.
Sebelum menjadi kota administratif, Kota Depok mulanya merupakan kota kecil. Melansir dari portal resmi Pemerintah Kota Depok, daerah pertama Depok yakni merupakan sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kawedanan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor.
Perkembangan Kota Depok rupanya juga ada peran dari seorang tuan tanah Belanda yang bernama Cornelis Chastelein.
Cornelis Chastelein mulai membuka lahan-lahan pertanian yang produktif di sana. Selain itu sejumlah fasilitas juga dibangun sebagai sarana penunjang aktivitas kehidupan masyarakatnya.
Penggarapan lahan untuk perkebunan dan pertanian di Kota Depok ini dibantu oleh 150 budaknya yang berasal dari Bali, Makassar, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa, dan Pulau Rote.
Chastelein memiliki banyak pengikut di Depok. Ia bahkan mewariskan tanahnya pada 150 budaknya sampai terbentuk komunitas masyarakat asli Depok yang juga sebagian memiliki keturunan Belanda.
Sampai kemudian pada saat Chastelein meninggal di tanggal 24 Juni 1714, komunitas masyarakat Depok tetap bertahan dengan sistem pemerintahan yang dibentuk secara mandiri untuk mengelola tanah Depok.
Nama Depok sendiri merujuk dari bahasa Belanda De Eerste Protestantse Organisatie van Kristenen yang berarti Organisasi Kristen yang Pertama.
Melansir dari historia.id, pasca meninggalnya Chastelein, Pemerintah Belanda mengizinkan Depok membentuk pemerintahan tersendiri setingkat Desa Otonom atau yang dikenal dengan Gementee Depok.
Awal mula luas daerah Gementee Depok hanya 1.244 Ha. Gementee Depok ada di bawah naungan seorang Presiden dan terdiri atas kecamatan yang membawahi mandat (9 mandor) dan dibantu para pencalang polisi desa serta Kumitir atau Menteri Lumbung.
Setelah itu kemudian terjadi perjanjian pelepasan Depok antara Pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok pada 1952.
Hingga pertengahan 1714, status kepemilikan tanah Depok adalah hak milik (eigendom verponding).
Kompleks tanah Kampung Baru yang ditetapkan sebagai tanah milik para Gubernur Jenderal VOC itu, kemudian secara bergantian, dijadikan milik pribadi gubernur jenderal.
Gubernur Jenderal Daendels kemudian mengambil lahan di istana Buitenzorg dan lingkungan sekitarnya. Sisanya dikaveling-kaveling dan dijual kepada individu swasta lainnya.