Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah KPK soal Data LHKPN, Kejagung Sebut Pegawai yang Belum Lapor 501 Orang

Kompas.com - 26/07/2023, 14:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ribuan orang di Kejaksaan belum melapor dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka dengan surat kuasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, data di KPK salah. Menurut Kejagung, hanya 501 pegawai yang belum melapor LHKPN.

“Salah, yang benar 501 (orang belum lapor), statusnya tidak semua pejabat seperti yang dimaksud,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: 2.842 Anggota Polri, 1.487 Orang Kejaksaan, dan 889 Orang MA Belum Lampirkan Surat Kuasa di LHKPN

Ketut menjelaskan, total ada 12.417 orang di Kejaksaan yang wajib lapor LHKPN. Dari situ ada 11.926 orang sudah lapor. Sedangkan yang belum lapor ada 501 pegawai.

“Jadi tingkat kepatuhan kita mencapai 95, 97 persen,” ucapnya.

Menurut Ketut, mayoritas pegawai yang belum melaporkan LHKPN karena mereka sudah pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kemeterian lain, sehingga mereka tercatat di instansi barunya.

Selain itu, ia menambahkan, kemungkinan ada kendala terkait kelengkapan administratif dalam proses pencatatan kepegawaian tersebut.

Meski begitu, Ketut akan terus mendorong agar pegawai di Kejaksaan semakin patuh melaporkan dan melengkapi berkas LHKPN.

Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN

“Kita akan terus mendorong agar kepatuhan pegawai melaporkan LHKPN menjadi 100 persen, termasuk karena alasan kelengkapan andminstrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus menerus oleh Bidan Pengawsan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan ada 2.842 anggota Polri, 1.487 jaksa dari Kejaksaan Agung, dan 889 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang belum melengkapi LHKPN dengan surat kuasa.

Pahala mengatakan, tidak adanya surat kuasa selalu menjadi isu dalam pelaporan LHKPN tiap tahunnya.

Adapun surat kuasa bisa meliputi harta wajib lapor, pasangan mereka, dan anak dalam tanggungan mereka.

“Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Erick Thohir Bakal Tindak Tegas 155 Petinggi BUMN yang Tak Patuh LHKPN

Menurutnya, meskipun para wajib lapor telah melaporkan LHKPN, tidak sedikit dari mereka tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa.

Dengan tidak adanya surat kuasa, akan membuat LHKPN tak ubahnya kertas biasa dan macan ompong. Sebab, KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset para pejabat itu ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.

Pahala pun mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Polri, Kejaksaan, dan MA untuk menyetorkan daftar nama para wajib lapor LHKPN yang tidak melampirkan surat kuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com