Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Ingatkan Kejaksaan Agung Serius Proses Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 24/07/2023, 23:32 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan agar Kejagung serius memproses pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, terutama pelanggaran-pelanggaran yang hasil penyelidikannya sudah diberikan Komnas HAM kepada pihak Kejagung.

"Kejaksaan Agung untuk secara serius menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat dengan menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan melakukan penuntutan secara serius bagi tersangka," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Catatan Kontras hingga tahun 2023, sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan oleh Jaksa Agung.

Baca juga: Mengawal Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kejaksaan Agung, kata Dimas, hingga kini belum melanjutkan proses penyidikan bahkan mengembalikan berkas penyidikan terhadap sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat.

Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan yakni sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Talangsari 1998

3. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985

4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II

Baca juga: Pemerintah Mulai Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial Tanpa Lupakan Jalur Yudisial

5. Peristiwa kerusuhan Mei 1998

6. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998

7. Peristiwa Wasior dan Wamena

8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh

9. Peristiwa Rumoh Geudong serta Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

"Selain menunjukkan Kejagung abai terhadap kewenangan yang sudah diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM, juga menunjukkan bahwa Kejagung abai terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan dan proses pengungkapan kebenaran secara menyeluruh," kata dia.

Dalam momentum ini, Kontras juga meminta Kejagung untuk menggunakan prinsip kehati-hatian dalam perkara yang berhubungan dengan ekspresi warga negara dan tidak menjadi alat untuk membungkam ekspresi warga negara.

"Kejaksaan perlu menyadari bahwa hak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai merupakan hak konstitusional dan dijamin oleh prinsip-prinsip HAM," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com