JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan agar Kejagung serius memproses pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, terutama pelanggaran-pelanggaran yang hasil penyelidikannya sudah diberikan Komnas HAM kepada pihak Kejagung.
"Kejaksaan Agung untuk secara serius menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat dengan menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan melakukan penuntutan secara serius bagi tersangka," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Catatan Kontras hingga tahun 2023, sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Mengawal Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Kejaksaan Agung, kata Dimas, hingga kini belum melanjutkan proses penyidikan bahkan mengembalikan berkas penyidikan terhadap sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat.
Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan yakni sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Talangsari 1998
3. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
5. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
7. Peristiwa Wasior dan Wamena
8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
9. Peristiwa Rumoh Geudong serta Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
"Selain menunjukkan Kejagung abai terhadap kewenangan yang sudah diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM, juga menunjukkan bahwa Kejagung abai terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan dan proses pengungkapan kebenaran secara menyeluruh," kata dia.
Dalam momentum ini, Kontras juga meminta Kejagung untuk menggunakan prinsip kehati-hatian dalam perkara yang berhubungan dengan ekspresi warga negara dan tidak menjadi alat untuk membungkam ekspresi warga negara.
"Kejaksaan perlu menyadari bahwa hak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai merupakan hak konstitusional dan dijamin oleh prinsip-prinsip HAM," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.