JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.091 anak warga binaan di seluruh Indonesia.
Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto mengatakan, 1.091 anak yang mendapat remisi itu tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan rumah tahanan (Rutan).
“Total keseluruhan sejumlah 1.091 anak,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Vonis Mati bagi Ayah Pembantai Anak Kandung di Depok...
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 di antaranya dinyatakan bebas hari ini.
Sementara 1.068 anak lainnya yang mendapatkan pengurangan masa pidana masih harus menjalani masa pembinaan.
Menurut Pujo, setiap anak yang menjalani hukuman pidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan sejumlah syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pujo menuturkan, dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakat disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh.
Pemasyarakatan juga ditujukan agar tahanan bisa menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dapat aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar,” tutur Pujo.
Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG
Pujo mengatakan, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang secara fisik, mental, dan sosial.
Namun, saat menjalani masa pertumbuhan kerap ditemukan anak melakukan penyimpangan perilaku.
Berdasarkan hukum positif, kata Pujo, anak yang melanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Namun karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.