JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi penjelasan soal alasan mereka tidak mengatur sanksi terkait aksi mencuri start kampanye dalam aturan kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
KPU diketahui hanya melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa pengaturan sanksi hanya dimungkinkan jika memang undang-undang terkait mengaturnya. Mengingat, PKPU hanya aturan turunan.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal sanksi mencuri start kampanye.
"Sanksi itu sama, semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Kalau Pasal 279 (UU Pemilu) kan memang tidak mengatur sanksi (soal curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin," kata Mellaz kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: KPU Tak Atur Sanksi bagi yang Curi Start Kampanye di Pemilu 2024
Namun, kebijakan KPU RI tersebut berbeda dengan KPU RI periode sebelumnya.
Pada aturan kampanye Pemilu 2019, yaitu PKPU Nomor 33 Tahun 2018, KPU mengatur sanksi administratif bagi pelaku yang mencuri start kampanye lewat Pasal 74.
Sanksi bagi yang mencuri start kampanye Pemilu 2019 meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Mellaz menegaskan bahwa KPU periodenya tidak berpandangan sama. Ia juga membantah bahwa hal ini berarti pihaknya tak serius menegakkan aturan.
"Sanksi kan semuanya yang dimandatkan oleh undang-undang, itu pun juga yang lakukan (penindakan) lembaga lain (Bawaslu), bukan KPU. Itu lah konstruksi yang kita susun di peraturan KPU tentang kampanye," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Akan Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
"Sanksi itu memang mandat yang selamanya ada di undang-undang. Tidak boleh ada aktivitas apa pun dihukum kalau tidak diatur di undang-undang. Kalau enggak, terus kewenangan KPU ngambil dari mana?" kata Mellaz lagi.
Dalam aturan kampanye Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Kemudian, dalam sosialisasi tersebut, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Oleh karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.
Baca juga: Aturan KPU: Parpol Hanya Boleh Sosialisasi di Internal Sebelum Masa Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.