Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritisi Penolak UU Kesehatan, Pakar: Itu Kesalahan, Artinya Tidak Mau Komunikasi

Kompas.com - 15/07/2023, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar dan epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengkritisi pihak-pihak yang menolak Undang-undang (UU) Kesehatan dan meminta pembahasannya dihentikan.

Sebab dengan menolak, artinya pihak tersebut tidak mau berkomunikasi, memberikan kontribusi, dan memberikan saran.

"Kalau menolak itu artinya tidak mau berkomunikasi, memberikan kontribusi, memberikan saran, karena semuanya ditolak, dianggap enggak benar. Kan itu suatu kesalahan menurut saya dari teman-teman saya di IDI," kata Pandu dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Pandu, pembahasan UU Kesehatan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca juga: Pakar Minta Penolak UU Kesehatan Fokus ke Aturan Turunan, Jangan Kontraproduktif

"Saya kira di dalam aturan pembuatan pembuatan UU ada semua. Jadi kalau disebut cacat prosedur, enggak, enggak cacat. Tapi keterbukaan, ada keterbukaan. Yang salah adalah yang mengatakan menolak," tutur Pandu.

Ia pun mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena berani menginisiasi RUU Kesehatan untuk dibahas dan disahkan kemudian.

Pasalnya di awal pandemi, Pandu menyaksikan pemerintah mengalami kesulitan dan kebingungan menetapkan kebijakan karena banyak produk hukum yang tumpang tindih.

Pandu mengaku kerap diundang DPR RI pada tahun 2020 untuk memberikan masukan. Dia pula yang menyarankan agar UU perlu diubah.

Diketahui, UU Kesehatan mencabut 9 UU terkait kesehatan dan mengubah 4 UU Terkait. Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Peluang Uji Materi Omnibus Law UU Kesehatan

Lalu, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.

"Jadi keterlibatan itu penting. Jangan kemudian menyatakan tidak, enggak bisa," ucap Pandu.

Lebih lanjut Pandu meminta pihak yang menolak UU Kesehatan memindahkan fokus kepada pembuatan aturan turunannya.

Sebab, aturan turunan yang lebih teknis justru lebih penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan harapan. Aturan turunan yang akan menentukan program-program baik di bidang kesehatan berjalan atau sebaliknya.

"Tergantung PP-nya, tergantung turunan Permenkes. Dan nanti bagaimana masalah implementasinya. Jadi jalan masih panjang untuk kita mewujudkan supaya pelayanan kesehatan kita sesuai dengan harapan bersama. Ini menurut saya kompleks betul," jelas Pandu.

Baca juga: UU Kesehatan Masih Ditolak Organisasi Profesi, Moeldoko: Setiap UU Ada Riak

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu.

Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Terbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi lainnya bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa UU belum memenuhi unsur partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Hal ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 tentang partisipasi publik bermakna. Dalam beleid tersebut, ada tiga prasyarat pelibatan masyarakat secara bermakna.

Syarat-syarat itu meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com