JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai kisah intelijen Iran yang beroperasi di Indonesia menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Selanjutnya, Undang-undang (UU) Kesehatan baru mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat.
Lalu, momen bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan memeluk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menunaikan ibadah haji.
Berikut ulasan selengkapnya:
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap satu kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, pada Jumat (7/7/2023).
Penangkapan tanker ini mengingatkan aksi intelijen Iran, Ghassem Saberi Gilchalan (49) yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Mei 2021.
Kedatangan Gilchalan di Indonesia untuk menjalankan misi pembebasan tanker Iran, MT Horse yang diamankan Bakamla karena mentransfer BBM ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).
Lantas seperti apa kisah operasi intelijen yang dijalankan Gilchalan, berikut ulasannya:
Baca selengkapnya: Aksi Bakamla dan Kisah Intelijen Iran Berupaya Bebaskan Tanker yang Ditangkap Indonesia
Undang-undang (UU) Kesehatan baru turut mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat.
Pidana tersebut bisa menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Adapun UU Kesehatan tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2023).
Kompas.com memperoleh draf RUU Kesehatan dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani.
Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.
Baca selengkapnya: UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun