JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memanggil eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Bukhori sebelumnya dilaporkan mantan istri sirinya berinisial MY (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Namun, ia belum mendapatkan jadwal pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Adapun saat ini kasus penganiayaan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, sudah ada sepuluh orang saksi yang telah dimintai klarifikasi oleh Bareskrim.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi terrmasuk saudara BY,” ucapnya.
Bukhori diketahui telah diperiksa untuk diklarifikasi sebelumnya terkait kasus tersebut pada akhir bulan Juni 2023. Tetapi, hasil pemeriksaannya juga belum disampaikan ke publik.
Baca juga: Saat Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT
Diketahui, kasus terkait Bukhori ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.
Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Seluruh Pernyataan Mantan Istri Siri Bukhori Yusuf Bohong: Tidak Ada Penganiayaan
Nurul sebelumnya mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.
"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.
Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY.
Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.
Sebab awalnya kasus tersebut ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).
"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Periksa Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf hingga Istrinya di Kasus Dugaan KDRT
"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.