JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Politeknik Negeri Payakumbuh di Sumatera Barat.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Komnas HAM RI untuk mendalami keterangan pihak kampus terkait kasus TPPO itu.
"Laporan TPPO yang terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat, yang korbannya kurang lebih 11 mahasiswa, kita sudah diminta oleh pusat untuk meminta keterangan ke pihak kampus, dan kita sudah melakukan hal itu, dan meminta keterangan kepada pihak kampus," ujar Sultanul dalam acara webinar, Selasa (4/7/2023).
Diketahui, kampus tersebut memberangkatkan mahasiswanya ke Jepang dengan modus "magang" tetapi ternyata mereka di sana menjadi buruh tanpa ada hak untuk libur.
Ada beberapa permintaan keterangan yang dilakukan Komnas HAM kepada pihak Kampus. Pertama terkait mekanisme prosedur dan regulasi berkenaan dengan program pengiriman mahasiswa yang magang di luar negeri.
Baca juga: Mahfud Sebut 5 Oknum Pejabat Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang
"Kemudian diminta dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program pengiriman mahasiswa magang di luar negeri," ucap Sultanul.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan tentang permasalahan yang timbul terkait program pengiriman mahasiswa Politeknik Negeri Payakumbuh yang diduga terindikasi TPPO.
Baca juga: Kejinya Politeknik di Sumbar: Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Ternyata Jadi Buruh Tanpa Libur
Komnas HAM juga meminta keterangan terkait minta upaya dan pertolongan yang dilakukan kepada mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO.
"Kemudian meminta keternagan tentang upaya yang dilakukan oleh kampus untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari. Kita sudah layangkan surat meminta keterangan," ucap Sultanul.
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Magang ke Jepang tetapi Malah Jadi Buruh Tanpa Libur
Saat ini, kata Sultanul, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat dalam posisi menunggu jawaban atas permintaan keterangan yang dikirimkan ke pihak kampus.
Dia menjelaskan, jika sudah mendapat keterangan, akan dilaporkan langsung ke Komnas HAM pusat untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membawahi kampus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktek perdagangan orang yang dilakukan oleh pihak kampus dengan modus mengirim mahasiswa dengan dalih magang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja jadi buruh.
Baca juga: Mahfud: Siapa Pun Tidak Boleh “Bekingi” TPPO, Entah TNI atau Polri, Gilirannya Akan Ditindak
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda.
"Selama satu tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi, bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani menjelaskan, ketika tiba di Jepang, mahasiswa yang lulus untuk mengikuti program magang tersebut bekerja di sebuah perusahaan sebagai buruh. Sehari-hari, para korban bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam.
Hal tersebut terus mereka lakukan selama tujuh hari dalam seminggu, alias tanpa libur. Bahkan, kata Djuhandani, istirahat yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit.
"Korban tidak dibolehkan untuk beribadah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.