JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, 13.743 pemilih tak dikenal di Ternate, Maluku Utara, tak dapat dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin Banjar, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).
"Pemilih tidak dikenal ini ada (identitasnya) di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, milik pemerintah), ada data by name by address-nya, ada di Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih, milik KPU)," ujar Reni di dalam rapat.
Baca juga: Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih Wafat dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024
"Sehingga, apa dasar KPU men-TMS-kan (membuatnya terkategori tidak memenuhi syarat)?" sambung dia.
Temuan ini merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sewaktu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pemerintah yang telah dibersihkan KPU, terdapat 15.960 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses coklit.
KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.
Bukti hitam di atas putih itu diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari DPS.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih Dalam dan Luar Negeri
Jumlahnya pun susut ke angka 15.102. Hingga terakhir penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota pada 20 Juni 2023 lalu, jumlah pemilih tak dikenal ini masih tersisa 13.743 orang.
Reni menyebut bahwa berdasarkan ketentuan, pihaknya tak bisa mencoret mereka kecuali ada bukti hitam di atas putih.
KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.
Situasi ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah yang menyatakan pemilih itu memang berdomisili di sana atau tidak.
Baca juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional pada 4 Juli
Selain orang tak dikenal, sejumlah pemilih yang disebut meninggal dunia pun tak bisa dicoret dari DPT karena ketiadaan bukti hingga DPT ditetapkan, imbas pendekatan de jure ini.
Di Jakarta Timur, misalnya, Bawaslu menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.
Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya, sehingga dicoret dari DPT.
Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.