JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/2023), Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orangtua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: UPDATE Libur Idul Adha, Berikut Perubahan Cuti Bersama 2023
Keppres itu pun menegaskan bahwa cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca juga: 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Idul Adha, Berlaku untuk Pekerja Swasta?
Adapun Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 22 Juni 2023.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti bersama Idul Adha dapat meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke semua daerah.
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas, seperti dilansir siaran pers Kemenpan-RB pada Kamis.
Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk semua anggota keluarga.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.