KOMPAS.com - Pensiunan janda meninggal berhak mendapatkan dana pensiun apabila terdaftar sebagai ahli waris peserta Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional (Taspen).
Taspen merupakan program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Non ASN pada Instansi Pemerintah.
Mengutip dari twitter resmi Taspen (@taspen), untuk mengurus pensiunan bagi janda meninggal maka bisa melakukan pengajuan uang duka wafat dan pengajuan pensiun janda meninggal.
Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui e-klim.
Baca juga: Kemenkeu Bocorkan Rencana Reformasi Sistem Pensiunan ASN
Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika sudah lengkap dan disetujui maka BKN akan menerbitkan SK Pensiun Janda Meninggal. Proses mengajukan klaim sampai dana cair membutuhkan waktu yang berbeda-beda.
Untuk pensiun janda meninggal dan masih memiliki anak dibawah 25 tahun, maka tidak ada pensiun terusan dan yang dapat diajukan adalah klaim uang duka wafat, asuransi kematian dan pensiun yatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.