Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal

Kompas.com - 22/06/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pensiunan janda meninggal berhak mendapatkan dana pensiun apabila terdaftar sebagai ahli waris peserta Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional (Taspen). 

Taspen merupakan program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Non ASN pada Instansi Pemerintah.

Mengutip dari twitter resmi Taspen (@taspen), untuk mengurus pensiunan bagi janda meninggal maka bisa melakukan pengajuan uang duka wafat dan pengajuan pensiun janda meninggal. 

Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui e-klim. 

Cara urus pensiunan janda meninggal

Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap Itos.taspen.co.id Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap I

  • Pilih "Pensiunan".

Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap IItos.taspen.co.id Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap II

  • Pilih Pensiun Janda/Duda Meninggal

Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap IIItos.taspen.co.id Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap III

  • Unduh semua formulir persyaratan yang diperlukan. 
  • Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta. 
  • Masukan data pemohon. 
  • Masukan data yang mengalami kejadian. 

Syarat dokumen yang diperlukan

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda).
  • Identitas diri (KTP / SIM) Pemohon.
  • Buku rekening pemohon.
  • Pas foto pemohon.
  • Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Catatan Sipil (Opsional)
  • SK Pensiun.
  • SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Opsional)
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  • Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Opsional).

Baca juga: Kemenkeu Bocorkan Rencana Reformasi Sistem Pensiunan ASN

Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika sudah lengkap dan disetujui maka BKN akan menerbitkan SK Pensiun Janda Meninggal. Proses mengajukan klaim sampai dana cair membutuhkan waktu yang berbeda-beda. 

Untuk pensiun janda meninggal dan masih memiliki anak dibawah 25 tahun, maka tidak ada pensiun terusan dan yang dapat diajukan adalah klaim uang duka wafat, asuransi kematian dan pensiun yatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com