Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Aturan Prokes Masih Berlaku?

Kompas.com - 21/06/2023, 21:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 sekaligus memasuki situasi endemi, maka penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi pertanyaan banyak pihak.

Dalam pengumumannya Presiden Jokowi hanya meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan diri selama situasi endemi.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).

Penerapan Prokes di masa endemi sempat dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 mulai 21 Juni 2023, Kita Masuk Masa Endemi

Dia mengatakan, penerapan beberapa ketentuan protokol kesehatan saat endemi tidak seketat saat pandemi Covid-19.

Muhadjir mengatakan, sifat prokes pada masa endemi hanya berupa imbauan mengingat Covid-19 sudah menjadi endemi. Namun, protokol yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker saat sakit tetap dianjurkan.

"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) lalu.

Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Berhati-hati

 

Aturan masker di masa endemi

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah aturan penggunaan masker pada transportasi umum dalam situasi endemi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan terlebih dulu aturan soal pemakaian masker di transportasi publik.

Untuk saat ini, aturan penggunaan masker di transportasi publik mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE, penumpang transportasi publik tidak lagi wajib memakai masker.

Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Berhati-hati

"Dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan membuat SE untuk penyesuaian pasca dicabutnya. Untuk masker sudah dicabut sesuai SE satuan tugas Covid-19 kemarin," kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Nadia menuturkan, pelonggaran penerapan protokol kesehatan tentunya akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi kekebalan tubuh seseorang.

Ia melanjutkan, pemerintah akan meninjau semua hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.

"Kita lihat lagi apakah diperlukan atau tidak karena Keppres juga harus dicabut. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020," beber Nadia.

Alasan Presiden mencabut status pandemi Covid-19 dan memasuki situasi endemi adalah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

Baca juga: 3 Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Resmi Masuk Endemi

Hasil sero survey juga menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com