Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar: Saya Terusik, Masak Komentar Putusan Pengadilan Melawan Hukum

Kompas.com - 16/06/2023, 13:30 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melayangkan gugatan balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) buntut komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Perkomhan menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Mahfud mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.

Baca juga: Digugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan soal Penundaan Pemilu, Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar

Mahfud mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus itu. Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut ingin menggugat balik Perkomhan.

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dia menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Mahfud menambahkan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.

“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta Tinggal Menentukan Tersangkanya

“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap Mahfud.

Dikutip dari Tribunnews, Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com