Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Jet Mirage Bekas Dikritik, Khawatir Jadi Bom Waktu bagi TNI AU

Kompas.com - 15/06/2023, 15:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Qatar yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menuai kritik.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut pembelian jet bekas sama halnya memindahkan permasalahan baru.

Mengingat, Mirage bekas dari Qatar yang dibeli Indonesia tergolong sudah uzur alias berusia tua.

Menurutnya, penggunaan jet bekas terebut akan berdampak pada pemeliharaan, perawatan dan kesiapan tempur, baik Mirage itu sendiri maupun pesawat TNI Angkatan Udara lainnya.

"Jadi, walaupun pesawat-pesawat itu sudah cukup uzur, Kemenhan tetap ngotot merealisasikan dengan asumsi hanya akan digunakan sebagai transisi sebelum komitmen-komitmen pembelian baru, benar-benar terealisasi," Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kilah RI Beli Mirage Bekas: Akuisisi SU-35 Terancam Sanksi AS hingga Faktor Kesiapan Tempur

Fahmi menilai Kemenhan ingin menjadikan pembelian pesawat bekas dari Qatar itu sebagai salah satu skema penyelamatan dari tudingan bahwa pencapaian minimum essential force (MEF) atau kekuatan pokok minimal telah gagal.

Ia pun berharap penggunaan Mirage bekas ini tak menjadi bom waktu bagi TNI Angkatan Udara.

"Ya kita berharap hal-hal ini tidak menjadi bom waktu dan musibah di kemudian hari, hanya karena ambisi dan reputasi," terang dia.

Fahmi menambahkan, problem kesiapan tempur juga dihadapi TNI Angkatan Laut.

Ia menyebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjanji akan ada 50 kapal siap tempur pada akhir 2023.

Menurutnya, Prabowo tidak mungkin mendatangkan kapal baru.

Baca juga: 12 Jet Tempur Mirage Bekas Qatar Akan Bermarkas di Skuadron 1 Pontianak

Ia memprediksi, sebagian besar akan berasal dari peremajaan kapal tua yang sudah dioperasikan maupun pengadaan kapal bekas dari negara lain.

"Selebihnya yang baru-baru, itu berasal dari kontrak-kontrak pengadaan sebelumnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, pengadaan Mirage beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.

Surat ini tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.

Selain itu, juga Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tertanggl 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA/Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar 734.535.100 dollar AS.

Adapun pengadaan Mirage bekas dituangkan dalam kontrak jual beli bernomor:TRAK/181/PLN/I/2023/AU tertanggal 31 Januari 2023. Nilai kontrak pengadaan ini sebesar 733.000.000 euro atau Rp 11,8 triliun lebih.

Kemenhan beralasan pembelian Mirage bekas karena faktor banyaknya pesawat TNI AU yang sudah habis masa pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com