JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sampai saat ini mereka masih menyediakan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.
Mereka menyatakan masih menyimpan 4 juta dosis vaksin gratis untuk masyarakat setelah pemerintah menetapkan pencabutan kewajiban mengenakan masker.
"Stok vaksin covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (12/6/2023).
Nadia juga menyampaikan sampai saat ini Kemenkes masih menyimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor buatan Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.
Baca juga: Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19
Dia mengatakan, varian vaksin buatan dalam negeri dan impor itu masih bisa digunakan secara gratis sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar selesai dilakukan.
"Ini kan masih dikaji (vaksinasi Covid-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," ucap Nadia.
Nadia mengatakan opsi vaksin Covid-19 berbayar sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah pada 9 Juni 2023.
"Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," ujar Nadia.
Sampai saat ini, lanjut Nadia, Kemenkes masih menunggu keputusan presiden terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Booster, Kemenkes Sebut Bisa Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja
Keppres itu akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi Covid-19 kepada setiap individu masyarakat, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Nadia menyampaikan, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit.
Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Tentu Diterapkan ke Semua Penduduk
Nantinya, biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.