Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Kompas.com - 29/05/2023, 15:11 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).

Untuk diketahui, Windy Idol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antaranews, Senin.

Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol

KPK juga memeriksa karyawan BCA, Sabias Rangku Osan; pihak swasta Alland Prima Yozadi; dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan bakal memeriksa Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.

“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023). Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi. “Sedang kita dalami ya,” ujar Asep pada 11 Mei 2023.

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK

Terhadap Windy Idol juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tetapi, dua indentitas tersangka belum dibeberkan identitas.

Ali Fikri menjelaskan bahwa identitas dua tersangka, termasuk perannya bakal diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW); Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN); Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh; Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD); serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, ada pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Berita ini tayang di Antaranews, dengan link https://www.antaranews.com/berita/3561162/windy-idol-penuhi-panggilan-kpk-sebagai-saksi-dugaan-kasus-suap-ma

Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com