Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin "Booster" Covid-19 Kini Bisa Pakai Jenis Apa Pun, Kemenkes: Untuk Cegah Kenaikan Kasus

Kompas.com - 26/05/2023, 15:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan baru terkait pemberian vaksinasi Covid-19. Melalui aturan baru tersebut, masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer atau booster mulai kini bisa memakai jenis vaksin apa pun.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan, penyesuaian aturan diperlukan untuk memastikan tidak ada kenaikan kasus Covid-19 sehingga siap menuju endemi.

"Update kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 didasari pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19, serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi," kata Syahril kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Booster, Kemenkes Sebut Bisa Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja

Syahril mengungkapkan, update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster.

Hal ini kata Syahril, mengingat mobilitas masyarakat semakin meningkat.

Di sisi lain, pihaknya mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu akan menurun setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua, berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.

Vaksin booster lanjut Syahril, perlu diberikan untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka Panjang.

"Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia yang sudah mendapat EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM," ungkapnya.

Terkait dengan vaksin berbayar, Syahril menyatakan belum ada kebijakan terkait hal itu. Sampai saat ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya.

"Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan, yaitu gratis bagi seluruh masyarakat baik dosis primer maupun booster," jelasnya.

Baca juga: Kemenkes Imbau Penonton Vaksinasi Booster Covid-19 Sebelum Nonton Konser Coldplay

Sebagai informasi, SE menyebut vaksin yang tersedia saat ini adalah vaksin terbaik dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM

Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023, dan Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com