JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan baru terkait pemberian vaksinasi Covid-19. Melalui aturan baru tersebut, masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer atau booster mulai kini bisa memakai jenis vaksin apa pun.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan, penyesuaian aturan diperlukan untuk memastikan tidak ada kenaikan kasus Covid-19 sehingga siap menuju endemi.
"Update kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 didasari pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19, serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi," kata Syahril kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Booster, Kemenkes Sebut Bisa Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja
Syahril mengungkapkan, update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster.
Hal ini kata Syahril, mengingat mobilitas masyarakat semakin meningkat.
Di sisi lain, pihaknya mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu akan menurun setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua, berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.
Vaksin booster lanjut Syahril, perlu diberikan untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka Panjang.
"Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia yang sudah mendapat EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM," ungkapnya.
Terkait dengan vaksin berbayar, Syahril menyatakan belum ada kebijakan terkait hal itu. Sampai saat ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan, yaitu gratis bagi seluruh masyarakat baik dosis primer maupun booster," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Imbau Penonton Vaksinasi Booster Covid-19 Sebelum Nonton Konser Coldplay
Sebagai informasi, SE menyebut vaksin yang tersedia saat ini adalah vaksin terbaik dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM
Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.
Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023, dan Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.