Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Draf Revisi UU TNI, Pengamat: Anggaran Pertahanan Harus Dipisah antara Kemenhan dan TNI

Kompas.com - 25/05/2023, 20:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini menyarankan agar anggaran pertahanan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dipisah.

Hal itu disampaikan Connie merespons isi draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mencuat ke publik.

“Karena saya melihat dalam perkembangan sekarang, namanya pemeliharaan, perawatan, operasional, dan pelatihan itu harusnya di Panglima TNI,” kata Connie dalam seminar bertajuk “Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara” di Hotel Borobudur Jakarta, dipantau secara daring, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Lemhannas Kaji Revisi UU TNI yang Akan Memasuki Usia 20 Tahun

Connie menyarankan agar anggaran pertahanan dipecah, yakni Kemenhan sebagai pembangun kekuatan dan TNI sebagai pengguna kekuatan.

Artinya, kata dia, baik Kemenhan maupun TNI sama-sama sebagai pengguna anggaran.

“Dengan pemisahan anggaran itu diharapkan dapat tepat sasaran, tidak seperti saat ini pemeliharaan dan perawatan (harwat) alutsista dikerjakan Kemenhan,” tutur Connie dikonfirmasi terpisah.

“Sehingga hal-hal rutin seperti harwat (pemeliharaan dan perawatan), operasi, dan latihan dapat berjalan lancar untuk keunggulan dan kesiapan TNI,” tambah dia.

Dalam isi draf revisi UU TNI yang mencuat ke publik bahwa Pasal 66 diubah. Sebelumnya, keperluan anggaran TNI diajukan oleh Departemen Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Lalu diubah “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi degan Kementerian Pertahanan”.

Artinya, anggaran TNI tidak lagi melalui Kemenhan.

“Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis draf perubahan UU.

Baca juga: Jokowi Tak Mau Komentar soal Revisi UU TNI Buka Lebih Banyak Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif

Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.

Sementara itu, Panglima Yudo bingung, draf revisi UU TNI yang belum final, tetapi sudah mencuat ke publik. Belakangan draf revisi UU TNI menuai kritik karena dinilai banyak mengatur perluasan wewenang TNI hingga ke ranah sipil.

“Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ujar Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Meski demikian, Yudo menganggap kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat.

“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” kata Yudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com